Tugas dan Fungsi PPID

Tugas PPID Pembantu

  1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya;
  2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama yang dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
  3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedapankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  5. Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi menjadi bahan informasi publik;
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan;
  7. Mengajukan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada PPID Utama; dan
  8. Mendukung pelaksanaan tugas PPID Utama sebagai walidata di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Fungsi PPID 

  1. Pengelola Informasi;
  2. Dokumentasi Arsip; dan
  3. Pelayanan Informasi.