25
Oct-24
Tugas PPID Pembantu
- Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya;
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama yang dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
- Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedapankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
- Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi menjadi bahan informasi publik;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan;
- Mengajukan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada PPID Utama; dan
- Mendukung pelaksanaan tugas PPID Utama sebagai walidata di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Fungsi PPID
- Pengelola Informasi;
- Dokumentasi Arsip; dan
- Pelayanan Informasi.