Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 421/ HUMPRO/ 2011 tentang Penunjukkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana diubah dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 109/ HUMPRO/ 2013 tentang Perubahan Penunjukkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, kembali diubah menjadi Keputusan Gubernur Nomor 667/Humas/Tahun 2015 tanggal 31 Juli 2015, kemudian diubah menjadi Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 163/HUMPRO/Tahun 2017 tanggal 10 Februari 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika dan Peraturan Gubernur Nomor Nomor 71 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat, maka sejak Januari 2020 pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 7/DISKOMINFO/2020 tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 2 Januari 2020.